Sejarah Pembentukan

Kecamatan Bungur

Landasan hukum ditetapkannya Kabupaten Tapin sebagai daerah otonom sebagaimana uraian di atas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong. Berdasarkan undang-undang inilah maka pada tanggal 30 Nopember 1965 Kabupaten Tapin memisahkan diri dari wilayah administratif Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menjadikan Kota Rantau sebagai ibukota kabupaten. Dengan terbentuknya Kabupaten Tapin, maka Kecamatan Bungur merupakan salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah KabupatenTapin.

Kantor Kecamatan Bungur adalah merupakan salah satu struktur dan tata kerja yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin yang secara teknis mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Sehingga dalam pembuatan dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kecamatan Bungur Tahun Anggaran 2021 ini, sejumlah peraturan telah digunakan sebagai rujukan, diantaranya adalah:

  1. Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
  3. Pasal 69 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Mengenai Kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 – 2023.